Pengertian makanan sehat
menurut pandangan Islam tidak jauh berbeda dengan pandangan makanan sehat pada
umumnya, yaitu makanan dengan kandungan gizi seimbang yang diperlukan oleh
tubuh. Namun, tidak hanya itu, makanan sehat tidak berarti jika itu haram
artinya makanan sehat bukan hanya bergizi, melainkan harus halal.. Allah Swt. berfirman dalam Alquran, surat
Al-Baqarah, ayat 168 dan 172, yang isinya sebagai berikut.:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ
كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ
الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
“Hai sekalian manusia,
makanlah yang halal lagi baik dari yang terdapat di bumi dan janganlah kamu
mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang
nyata bagimu(Q.S. Al-Baqarah: 168).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا
رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُواْ لِلّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Hai orang-orang yang
beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu
dan bersyukurlah kepada Allah jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu
menyembah,”(Q.S. Al-Baqarah: 172).
Pada dasarnya seluruh makanan
yang ada di muka bumi, baik di daratan maupun di lautan, berasal
dari tumbuh-tumbuhan maupun hewan adalah halal dan diperuntukkan untuk manusia.
Allah. Namun demikian, ada
beberapa jenis makanan yang haram dikonsumsi karena mengandung najis,
membahayakan kehidupan, atau terkait dengan hak milik orang lain. Ajaran islam
mencakup aspek kehidupan tanpa terkecuali masalah
makanan, oleh karena itu, bagi kaum muslimin, makanan di samping berkaitan
dengan pemenuhan kebutuhan fisik, juga berkaitan dengan rohani, iman, dan
ibadah juga dengan identitas diri, bahkan dengan perilaku.
Adapun lawan dari halal
adalah haram. Makanan haram adalah makanan yang tidak boleh atau dilarang untuk
dimakan. Islam melarang umatnya makan atau minum yang haram karena bisa
berdampak buruk bagi kesehatan, baik jasmani maupun rohani. Berikut adalah
jenis makanan yang haram.:
Adapun jenis pertama
Makanan haram dengan sendirinya
1. Bangkai, yaitu
binatang yang sudah mati.
2. Darah yang
mengalir.
3. Daging babi dan
daging anjing.
4. Hewan yang
disembelih dengan tidak menyebut nama Allah Swt
5. Hewan yang
disembelih untuk berhala.
6. Khamar, yaitu minuman
yang bisa menyebabkan mabuk.
Haram karena faktor eksternal
1. BInatang disembelih untuk sesaji
2. Binatang yang disembelih tanpa membaca bismillah
3 . Makanan yang dikonsumsi secara berlebihan
4. Makanan yang diperoleh dengan cara haram
Allah mengharamkan
suatu makanan bagi hambanya bukan untuk mengekang nafsu hamba nya semata , akan
tetapi ada tujuan serta hikmah pengharaman dalam suatu makanan. Selain itu
memakan makanan yang haram (baik ia haram dari segi fisiknya seperti babi atau
haram dari cara memperoleh harta seperti hasil korupsi) dapat membutakan hati
akibatnya membuat enggan serta malas melaksanakan ibadah dan hal–hal yang di
perintahkan Allah. Akhirnya tidak mau menerima nasehat yang sifat nya berbau
religi atau yang berkaitan dengan agama, karena anggota tubuh nya di penuhi
dari sumber makanan yang haram
.
Selanjutnya, inilah
pengertian makanan sehat menurut Islam yang kedua. Ternyata, halal saja tidak
cukup. Pengertian makanan sehat menurut Islam selanjutnya adalah thayyib. Istilah
thayyiban artinya makanan yang baik, yaitu yang mengandung gizi dan vitamin
yang dibutuhkan oleh tubuh dan tidak menimbulkan efek yang berbahaya bagi
kesehatan.
Pengertian makanan sehat
tergantung juga pada kondisi dan cara mengolahnya. Artinya, kandungan gizi yang
diperlukan oleh manusia dewasa berbeda dengan yang masih balita. Agar kandungan
gizi dan vitamin yang terdapat pada makanan tidak hilang, proses pengolahannya
harus tepat. Selain itu, menurut pandangan Islam, makanan sehat dan baik adalah
yang seimbang pola dan cara makannya.
Gambar makanan halal dan tayyib untuk dikomsumsi
Gambar makanan yang haram untuk dikonsumsi
Add caption |
Sumber Pustaka :
1. Halal dan Haram dalam Pandangan Islam. 1980. Syekh Muhammad Yusuf Qardlaawi. (terj).The Holy Koran Pub. House, Beirut, Lebanon.
2. Majalah Ishlah. Edisi 57/tahun IV 1996, halaman 34-35
2. Majalah Ishlah. Edisi 57/tahun IV 1996, halaman 34-35